Tentang LSP GPPB

Profil

LSP-GPPB mempunyai fungsi dan tugas untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi atas nama BNSP.

Tujuan pendirian LSP-GPPB membantu Tenaga Kerja, Pemerintah dan Industri di sektor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dengan memastikan tenaga kerja yang kompeten dan siap menerapkan standar kompetensi kerja yang telah ditetapkan oleh Sub Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara dan Sub Sektor Panas Bumi ditempat kerjanya masing – masing.

Badan Pendiri LSP-GPPB saat ini terdiri dari 3 (tiga) Asosiasi Profesi,yaitu Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Asosiasi Panasbumi Indonesia (API),dan Indonesian Mining Association (IMA).

Visi

Menjadi lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Geologi, Pertambangan, dan Panas Bumi yang independen dan diakui kredibilitasnya secara nasional dan internasional

Misi

1. Memberikan pengakuan dan perlindungan atas hak tenaga kerja yang mempunyai kompetensi dalam bidang geologi, pertambangan, dan panas bumi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

2. Menjalankan dan menjaga serta mengembangkan secara terus menerus sistem mutu lembaga pada seluruh tingkatan organisasi tanpa pengecualian berdasarkan umpan balik pelanggan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).

3. Melaksanakan sertifikasi profesi oleh tenaga yang terkualifikasi secara konsisten dan objektif sesuai standar uji yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; Standar Khusus dan Standar Internasional.

Skema

MINERBA :

Pengawas Operasional Pertama

Pengawas Operasional Madya

Pengawas Operasional Utama

Pemetaan Tambang Terbuka/Juru Ukur

PANAS BUMI :

Pengawas Operasional Pertama

Pengawas Operasional Madya

Pengawas Operasional Utama

Ahli Geologi

Ahli Geokimia

Ahli Geofisika

Uji Alir Fluida Sumur Panas Bumi

Steam Field Facilities Panas Bumi