Tentang LSP-GPPB
Profil
LSP GPPB mempunyai fungsi dan tugas untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi atas nama BNSP.
Tujuan pendirian LSP-GPPB membantu Tenaga Kerja, Pemerintah dan Industri di sektor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dengan memastikan tenaga kerja yang kompeten dan siap menerapkan standar kompetensi kerja yang telah ditetapkan oleh Sub Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara dan Sub Sektor Panas Bumi ditempat kerjanya masing – masing.
Badan Pendiri LSP-GPPB saat ini terdiri dari 3 (tiga) Asosiasi Profesi, yaitu Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Asosiasi Panasbumi Indonesia (API), dan Indonesian Mining Association (IMA).
VISI
Menjadi lembaga Sertifikasi Profesi di bidang
Geologi, Pertambangan, dan Panas Bumi
yang independen dan
diakui kredibilitasnya secara
nasional dan internasional.
MISI
- Memberikan pengakuan dan perlindungan atas hak tenaga kerja yang mempunyai kompetensi dalam bidang geologi, pertambangan, dan panas bumi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Menjalankan, menjaga, serta mengembangkan secara terus-menerus sistem mutu lembaga pada seluruh tingkatan organisasi tanpa pengecualian, berdasarkan umpan balik pelanggan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
- Melaksanakan sertifikasi profesi oleh tenaga yang terkualifikasi secara konsisten dan objektif sesuai standar uji yang mengacu pada SKKNI, Standar Khusus, dan Standar Internasional,
dalam rangka membantu kesiapan tenaga kerja Indonesia di bidang Geologi, Pertambangan, dan Panas Bumi dalam persaingan global. - Mengevaluasi dan mengembangkan standar kompetensi serta mengusulkan standar baru berdasarkan kebutuhan industri
dan perkembangan teknologi. - Membuat Perangkat Asesmen Kompetensi yang digunakan
dalam pelaksanaan asesmen kompetensi dengan mengacu pada
Standar Kompetensi Kerja. - Mengembangkan Sistem Informasi Sertifikasi Terpadu
yang dapat diakses publik, mencakup proses dari
registrasi hingga penerbitan sertifikat.
Skema
Minerba :
- Pengawas Operasional Pertama
- Pengawas Operasional Madya
- Pengawas Operasional Utama
- Pemetaan Tambang Terbuka / Juru Ukur
Panas Bumi :
- Pengawas Operasional Pertama
- Pengawas Operasional Madya
- Pengawas Operasional Utama
- Pemetaan Tambang Terbuka / Juru Ukur
- Ahli Geologi (Muda, Madya, Utama)
- Ahli Geokimia (Muda, Madya, Utama)
- Ahli Geofisika (Muda, Madya, Utama)
- Operator Uji Alir Fluida Sumur Panas Bumi
(Tingkat I & II) - Pengawas Uji Alir Fluida Sumur Panas Bumi
(Tingkat I & II) - Operator Steam Field Facilities Panas Bumi
(Tingkat I, II, III)

