NURSALEH ADIWINATA

 

Lembaga Sertifikasi Profesi – Geologi – Pertambangan – Panas Bumi (LSP-GPPB) TERAKREDITASI

Nomor Lisensi BNSP – LSP – 047 – ID Kep.178/BNSP/XI/2009

Gedung Pusdiklat Minerba Lantai 2 – Jl. Jend. Sudirman No. 623 Bandung 40211

Tlp. (o22)6076756 ext. 145

E-mail: [email protected]

 

Abstrak

 

Di masa lalu seorang pencari kerja, di dalam surat lamaran kerjanya, biasanya menyatakan “bersedia ditempatkan di bagian apa saja di perusahaan/instansi yang bapak pimpin”. Pernyataan tersebut sudah pasti bukan berarti bahwa yang bersangkutan tahu segalanya atau mampu melakukan apa saja; bahkan sebaliknya dia tidak yakin dengan kemampuan yang dimilikinya dan tidak mengetahui apapun jenis pekerjaan pada perusahaan/instansi dimaksud. Dewasa ini, di era globalisasi yang sarat dengan persaingan, termasuk persaingan pasar kesempatan kerja, seorang pencari kerja dituntut untuk menyatakan kemampuannya di bidang pekerjaan yang dilamarnya, serta besarnya imbalan yang diminta. Sementara itu, perusahaan/instansi yang membutuhkan tenaga kerja pun sudah menetapkan persyaratan/kriteria tenaga yang dibutuhkannya. Pernyataan “kemampuan” tersebut tentu harus dibuktikan melalui “Test” atau ujian-ujian baik tertulis, praktek maupun lisan atau wawancara. Pelaksanaan rangkaian “Test” tersebut pada dasarnya adalah untuk mengetahui tingkat Pengetahuan, Keterampilan dan Kepribadian atau dikenal dengan istilah Kompetensi. Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya, seseorang yang telah dipastikan memiliki kompetensi melalui proses Uji Kompetensi, berhak memperoleh pengakuan dan perlindungan dalam bentuk Sertifikat Kompetensi, Hal tersebut berlaku tidak hanya untuk pencari kerja akan tetapi untuk seluruh tenaga kerja sesuai kompetensinya di bidang masing-masing.

 

Kata kunci : kompeten, uji kompetensi, sertifikat kompetensi.

 

Abstract

 

In the past, one who applies for a job, usually states in his/her application that “he/she would accept to be employed at any division of or any position in the company/institution addressed to”. The statement certainly does not means that he/she understands or able to do everything. On the other hand, he/she even uncertain with his/her capability and he/she knows nothing about the core business of the institution or the company. Nowadays, entering era of globalization which is everybody has to face very hard competition, including for a job opportunities, has demanded an applicant to state the position or task they apply for and bid the amount of salary. Meanwhile, the company or institution demanding the applicant to match the criteria or capability for the position or job offered. The criteria or capability of the applicants should be proved through a series of examination, practical test and interview. These series of examination are conducted to find out their knowledge, skill, and attitude which are commonly called as competency. As it is stated in the Manpower Law and its implementation regulation, one who possesses a competency which has been proved through a real assessment, has the right to obtain   acknowledgment and protection in the form of Certificate of Competency. It prevails not only for a job applicant but also for all manpower according to their field of competency.

 

Keywords: competency, assessment, certificate of competency.

 

  1. PENDAHULUAN
    • Latar Belakang

Setiap pekerjaan di bidang apapun, dituntut penyelesaiannya secara efektif, efisien, akuntabel, mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja serta berwawasan lingkungan hidup. Untuk memperoleh hasil kerja dengan cara penyelesaian tersebut di atas diperlukan “the right man in the right place”, yaitu tenaga kerja yang kompeten di bidang pekerjaan tersebut. Tenaga kerja yang kompeten dapat menjamin tercapainya tingkat produktivitas dan daya saing yang diharapkan. Oleh karena itu, para investor tidak tertarik lagi oleh tawaran “tenaga kerja murah” namun tidak kompeten; karena pada akhirnya mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang lama untuk mendidiknya. Para investor lebih memilih tenaga kerja siap pakai yang kompeten di bidang profesi yang diperlukan, yaitu mereka yang memiliki sertifikat kompetensi.

Pegawai Negeri Sipil pun, sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat sangat dituntut produktivitas dan akuntabilitasnya. Oleh karena itu, mereka harus kompeten di bidang pekerjaannya dan seyogianya mengikuti proses sertifikasi.

  • Pengertian

Kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa kompetensi adalah kemampuan seseorang yang dapat terobservasi melalui pengetahuan, keterampilan dan sikap kerjanya dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai standar performa yang telah ditetapkan.

Standar performa yang telah ditetapkan adalah “ukuran” yang disepakati oleh para pemangku kepentingan tentang kompetensi yang diperlukan pada suatu bidang pekerjaan, sehingga sering disebut juga Standar Kompetensi. Dengan kata lain, Standar Kompetensi adalah rumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.

Untuk memastikan atau sebagai pembuktian bahwa seseorang kompeten untuk suatu bidang pekerjaan perlu dilakukan asesmen atau uji kompetensi kepada yang bersangkutan. Uji kompetensi harus dilakukan oleh asesor berlisensi dan dilaksanakan sesuai pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Tempat Uji Kompetensi (TUK) terakreditasi. Kepada para peserta uji kompetensi yang dinyatakan lulus diberikan Sertifikat Kompetensi yang berlaku untuk jangka waktu tertentu. Dengan demikian, uji kompetensi merupakan bagian dari proses Sertifikasi Kompetensi Kerja yang harus dilakukan secara sistematis, obyektif dan mengacu kepada Standar Kompetensi.

  • Manfaat Sertifikasi

Proses sertifikasi kompetensi kerja akan memastikan atau membuktikan bahwa peserta asesmen yang dinyatakan lulus betul-betul kompeten sesuai pengakuannya. Dengan demikian, proses sertifikasi akan memberikan manfaat bagi 3 (tiga) kelompok pemangku kepentingan, yaitu :

  • Bagi industri/perusahaan pengguna akan memudahkan dalam hal rekrutmen dan seleksi, penempatan/penugasan, penyesuaian remunerasi, pengembangan karir, pemilihan pendidikan dan pelatihan, peningkatan produksi dan K-3 serta pencegahan polusi.
  • Bagi tenaga kerja yang bersangkutan dapat meningkatkan daya saing dan mobilitas, memperoleh pengakuan dan penyesuaian renumerasi, peningkatan kepercayaan diri dan prospek karir.
  • Bagi pemerintah dapat membantu tugas pemerintahan dalam hal perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, peningkatan daya saing di pasar kerja global, peningkatan efektifitas dan efisiensi lembaga pelatihan serta bursa tenaga kerja, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

 

  1. DASAR HUKUM
    • Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur antara lain mengenai sertifikasi kompetensi kerja. Pasal 18 Undang-undang tersebut menetapkan sebagai berikut :

  • Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja;
  • Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja;
  • Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman;
  • Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk Badan Nasional Serifikasi Profesi yang independen;
  • Pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai peraturan pelaksanaan pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 menetapkan antara lain:

  • Pasal 2 ayat (2): BNSP merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden;
  • Pasal 3: BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja;
  • Pasal 4 ayat (1): Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuik melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja;
  • Pasal 4 ayat (2): Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.
    • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Beberapa Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengatur sistem kompetensi kerja secara nasional, antara lain:

  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 227/MEN/ 2003 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.69/MEN/V/2004 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menakertrans No. KEP.227/MEN/2003
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.96.A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi
    • Peraturan Menteri Sektoral

Guna menunjang pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja di masing-masing sektor, diterbitkan peraturan atau keputusan Menteri yang pada umumnya berisi pedoman teknis, pemberlakuan standar, dan lain-lain.

 

  1. PERANGKAT KERJA DAN TEMPAT UJI
    • Standar Kompetensi Kerja

Standar kompetensi kerja merupakan komponen utama yang sangat  penting dalam proses uji kompetensi. Standar kompetensi kerja sebagai “ukuran” untuk menilai kompetensi seseorang pada dasarnya adalah “pernyataan-pernyataan” yang telah disepakati mengenai pelaksanaan tugas di tempat kerja, yang digambarkan dalam bentuk hasil kerjanya (output), yaitu:

  • Apa yang dapat diharapkan dapat dilakukan oleh pekerja yang bersangkutan;
  • Tingkat kesempurnaan pelaksanaan kerja yang diharapkan dari yang bersangkutan;
  • Bagaimana menilai bahwa kemampuan yang bersangkutan telah berada pada tingkat yang diharapkan.

Dalam praktek ada tiga jenis standar kompetensi yang dapat diberlakukan/disepakati sebagai acuan dalam proses uji kompetensi, yaitu:

  • Standar Internasional;
  • Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI); dan
  • Standar Khusus.

Sertifikat Kompetensi yang mengacu pada Standar Internasional akan diakui atau berlaku di semua negara. Sementara yang mengacu pada SKKNI akan diakui atau berlaku secara nasional, kecuali dengan negara yang telah menandatangani kesepakatan “Mutual Recognition Agreement (MRA)”. Adapun yang mengacu pada Standar Khusus hanya berlaku untuk sektor/industri tertentu atau di suatu perusahan/insatansi tertentu.

Perumusan SKKNI dimulai dengan adanya tuntutan/kebutuhan dari pihak industri, asosiasi profesi dan/atau pemerintah. Penyusunan rancangan standar dilakukan oleh gugus/tim kerja termasuk di dalamnya LSP yang relevan. Konsep RSKKNI yang dihasilkan dibahas oleh Panitia Teknis Departemen/Instansi Teknis dalam forum pra-konsensus. Apabila telah disepakati, RSKKNI tersebut diverifikasi oleh BNSP dan selanjutnya dikirim ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk disahkan menjadi SKKNI. Untuk pemberlakuannya secara nasional ditetapkan oleh Menteri sektor terkait yang lebih faham mengenai substansinya.

Model yang dipilih dalam perumusan SKKNI adalah RMCS (Regional Model Competency Standard) yang telah diperkenalkan oleh beberapa Negara Asia Pasifik dan ILO (International Labour Organisation), karena kompatibel secara internasional, serta telah dipakai di beberapa negara maju, yaitu Inggris, Kanada, Australia dan negara persemakmuran lainnya.

  • Materi Uji Kompetensi (MUK)

MUK adalah suatu acuan yang komprehensif dan terukur yang dikembangkan dari suatu unit kompetensi guna mendapatkan bukti-bukti yang valid, memadai, berlaku terkini serta otentik,  dalam menetapkan apakah peserta uji sudah  kompeten atau belum, terhadap unit kompetensi yang diujikan; dan untuk menentukan apakah bukti-bukti yang dikumpulkan dalam suatu proses uji kompetensi telah memenuhi unjuk kerja bagi suatu unit atau sekelompok unit kompetensi tertentu.

Struktur Materi Uji Kompetensi mencakup sebagai berikut:

  • Profil Kompetensi, yang harus mendapatkan validasi dari perusahaan/industri terkait sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang dibutuhkan di tempat kerja;
  • Unit Kompetensi yang tercantum di dalam SKKNI atau RSKKNI yang sudah dikonvensikan, dan harus relevan dengan profil kompetensi tersebut di atas;
  • Indikator kerja (bukti-bukti spesifik), sebagai penjabaran yang terukur dari unit kompetensi, yang mencakup aspek-aspek Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap kerja, serta persyaratan dan standar yang diterapkan di industri;
  • Penilaian Mandiri dengan format dan materi yang harus mampu mengarahkan peserta uji dalam hal mengukur kesiapan dan kompetensi yang dimilikinya secara objektif terhadap unit kompetensi yang akan diujikan. Instrumen penilaian mandiri disusun dalam bentuk pertanyaan tertutup, dengan alternatif jawaban ”ya” (kompeten/K) atau ”tidak” (belum kompeten/BK);
  • Metode Uji Kompetensi, yang harus mampu mengumpulkan bukti-bukti yang memenuhi kriteria Validitas, Terkini, Memadai, serta Otentik. Metode yang digunakan harus terdiri atas beberapa metode atau mengkombinasikan beberapa metode sekaligus;
  • Soal-soal Uji, yang harus mempertimbangkan ketercakupan dimensi kompetensi (task skill, task management skill, contingency skill, environment management skill and transfer skill) serta standar dan persyaratan kerja yang berlaku di industri/perusahaan;
  • Sumber Daya Uji, dapat mencakup fasilitas, mesin-mesin, peralatan serta bahan yang dibutuhkan, yang harus mampu mendukung keberhasilan uji kompetensi, baik terhadap asesor maupun peserta uji;
  • Kegiatan Uji yang dilaksanakan harus mampu mendorong peserta agar dapat menampilkan seluruh potensi dan kemampuan yang dimilikinya, agar asesor dapat mengumpulkan bukti-bukti untuk menyimpulkan apakah peserta K atau BK.

(Sumber: Pedoman BNSP 304)

  • Tempat Uji Kompetensi

Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah tempat yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan materi dan metode uji kompetensi yang akan dilaksanakan. TUK dapat berupa lembaga pendidikan/pelatihan dan/atau tempat kerja yang telah diverifikasi dan ditetapkan oleh LSP. Verifikasi TUK mengacu pada Pedoman BNSP 206.

LSP dapat menetapkan persyaratan tambahan bagi TUK sesuai dengan karakteristik profesi yang akan diujikan.

 

  1. PENYELENGGARA SERTIFIKASI
    • Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Presiden RI; yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 atas amanat Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BNSP bertugas menyelenggarakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja; dan dalam melaksanakan tugasnya BNSP dapat mendelegasikan pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi profesi tersebut kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) melalui salah satu fungsinya yaitu pemberian lisensi.

Fungsi BNSP lainnya adalah memverifikasi standar kompetensi, pengaturan dan pengendalian pelaksanaan sertifikasi kompetensi, kerjasama kelembagaan dan promosi, serta pengembangan sistem dan manajemen mutu.

 

  • Lembaga Sertifikasi Profesi

Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi profesi yang telah diakreditasi oleh dan mendapatkan lisensi dari BNSP.

LSP berfungsi sebagai sertifikator, yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi; dan sebagai developer yang memelihara sekaligus mengembangkan standar kompetensi.

Sebagai sertifikator, LSP melaksanakan tugas membuat MUK, menyediakan tenaga penguji (asesor), melaksanakan asesmen, menyusun kualifikasi berdasarkan KKNI, mengembangkan skema sertifikasi serta menjaga kinerja para asesor dan TUK. Sementara dalam fungsinya sebagai developer, LSP melaksanakan tugas mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri, mengembangkan standar kompetensi, serta mengkaji ulang standar kompetensi.

  • Asesor Kompetensi

Asesor kompetensi adalah seseorang yang memiliki Kompetensi Metodologi Uji Kompetensi (workplace assessment) serta memiliki Kompetensi Teknis atau kompeten di bidangnya. Penugasan tenaga asesor berada di bawah koordinasi LSP, sementara penugasan tenaga asesor untuk bidang profesi atau sektor/sub sektor yang belum mempunyai LSP berada di bawah koordinasi dan kendali langsung BNSP. Asesor Kompetensi disertifikasi dan diregistrasi oleh BNSP.

Apabila ada kebutuhan uji kompetensi yang mendesak sementara belum tersedia asesor yang memiliki kompetensi pada unit/bidang yang bersangkutan, maka BNSP atau LSP dapat membentuk team penilai yang terdiri atas seorang master asesor dan tenaga ahli (subject specialist). Master asesor bertugas mempersiapkan dan melaksanakan seluruh mekanisme uji kompetensi, sementara tim ahli bertugas mempersiapkan substansi materi uji atas pengarahan master asesor. Pada kondisi khusus ini, seluruh aktifitas uji kompetensi dikendalikan oleh master asesor.

Pada prinsipnya, rekomendasi yang dikeluarkan oleh seorang asesor kepada LSP/BNSP dari hasil uji kompetensi peserta penilaian/uji kompetensi merupakan dasar keputusan dalam menerbitkan sertifikat kompetensi. Dengan demikian, merupakan suatu keharusan bahwa seorang asesor dipersiapkan dengan sebaik-baiknya, agar hasil kerjanya dalam memutuskan kompetensi seseorang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang dikeluarkan oleh LSP/BNSP. Keberadaan asesor yang kompeten dalam jumlah memadai, diharapkan dapat mendukung kerangka kerja yang dikembangkan oleh BNSP bersama-sama dengan LSP-LSP yang sasaran akhirnya adalah tersedianya SDM (Sumber Daya Manusia) yang kompeten, profesional dan memiliki daya saing tinggi dalam memenuhi kebutuhan dunia kerja di dalam dan di luar negeri.

  • Asesor Lisensi

Asesor lisensi adalah seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan asesmen manajemen mutu dalam sistem lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi. Asesor lisensi melakukan asesmen/penilaian lapangan pada LSP/LSP cabang/TUK untuk membuktikan bahwa kebijakan dan prosedur serta ketentuan yang dimuat dalam dokumentasi mutu BNSP diterapkan secara taat asas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Contoh Bagan Skema Sertifikasi Kompetensi

 

  1. PROSES SERTIFIKASI KOMPETENSI

Sebagai suatu sistem, sertifikasi kompetensi/penilaian berbasis kompetensi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelatihan berbasis kompetensi yang bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi seseorang terhadap unit-unit Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dipersyaratkan. Upaya standarisasi sistim sertifikasi kompetensi/penilaian berbasis kompetensi perlu dilakukan untuk mendapatkan kualitas proses dan hasil yang diharapkan sesuai dengan persyaratan bukti standar kompetensi,  di mana pun,  kapan pun serta siapa pun penilai (asesor kompetensi)  yang melaksanakan uji kompetensi tersebut.

 

Oleh sebab itu, BNSP membuat sebuah pedoman yang berisi uraian praktis mengenai teknis pelaksanaan serta prosedur uji kompetensi yang harus dilakukan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dalam melaksanakan proses sertifikasi kompetensi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagan Prosedur Uji Kompetensi

Sumber : Pedoman BNSP Nomor 301 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi

5.1. Prosedur Uji Kompetensi

1).                                                        Informasi dan Pertimbangan Mengikuti UJK

Pada langkah ini peserta mendapatkan informasi mengenai sertifikasi (Uji Kompetensi), baik secara tertulis (brosur, leaflet, dan lain-lain) maupun penjelasan secara langsung. Informasi serta penjelasan mengenai sertifikasi (Uji Kompetensi) diberikan oleh Asesor Kompetensi, LSP atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) penyelenggara Sertifikasi Kompetensi.

Peserta mempelajari dan mempertimbangkan apakah latar belakang pendidikan, pelatihan maupun pengalaman kerja yang dimilikinya sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi pada unit-unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.

2).            Permohonan (Permintaan/Pendaftaran untuk di proses)

Pada langkah ini calon peserta mengajukan permohonan untuk mengikuti sertifikasi dengan mengisi formulir pendaftaran. LSP atau TUK penyelenggara akan menjelaskan persyaratan dan proses sertifikasi yang harus diikuti oleh peserta serta standar kompetensi yang dapat diujikan.

LSP melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi serta memastikan bahwa fasilitas dan sumber-sumber daya yang dibutuhkan untuk mendukung proses uji kompetensi sudah tersedia sesuai dengan kapasitas yang dimiliki oleh TUK.

Berdasarkan keputusan peserta untuk mengikuti Uji Kompetensi, peserta menerima formulir aplikasi serta bimbingan dan dukungan dari asesor untuk mengikuti proses selanjutnya.

3).      Pengajuan Aplikasi

Proses uji kompetensi dimulai dengan mengisi formulir Aplikasi Uji Kompetensi yang disediakan. Pada proses ini peserta diminta untuk secara sistematis menuliskan seluruh data pembelajaran serta pengalaman kerja yang dimilikinya sesuai dengan unit-unit kompetensi yang ingin diakui.

Personil yang terlibat dalam proses ini mengarahkan dan meyakinkan peserta bahwa seluruh pembelajaran serta pengalaman yang dimilikinya sudah dicantumkan pada form aplikasi. Dalam implementasinya proses ini memerlukan pengembangan form UJK yang sesuai, serta penetapan mekanisme pendukung untuk mendorong dan memfasilitasi peserta dalam mengikuti proses UJK.

Pada langkah ini, LSP mulai mengidentifikasi calon asesor yang akan melaksanakan uji kompetensi, orang-orang yang mungkin terlibat dalam proses uji, seperti rekan sekerja, trainer, supervisor serta sumber-sumber penilaian lainnya seperti peralatan, mesin-mesin, ruangan serta fasilitas lain yang dibutuhkan.

4) Pemeriksaan Kelengkapan Aplikasi (Pra-Penilaian)

Verifikasi kelengkapan aplikasi sebagai proses pemeriksaan kelengkapan aplikasi peserta atau pra-penilaian (pre assessment), difokuskan kepada kesesuaian dan kecukupan antara bukti-bukti atau data hasil pembelajaran (pendidikan/pelatihan, pengalaman kerja) yang dicantumkan pada formulir aplikasi dengan bukti-bukti pendukung yang dipersiapkan oleh peserta.

Dari hasil pemeriksaan bukti – bukti pendukung serta pra-penilaian terhadap peserta, asesor memberikan rekomendasi terhadap kesiapan serta kelayakan peserta, apakah dapat mengikuti proses selanjutnya atau harus terlebih dahulu melengkapi bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan.

5).                                          Uji Kompetensi

Langkah ini menggambarkan proses yang diperlukan untuk menilai peserta serta merekomendasikan apakah peserta sudah kompeten atau belum kompeten.

Fokus pada tahap ini adalah menetapkan:

  • Lingkungan (fasilitas, sumber-sumber) yang mendukung peserta untuk menunjukkan kemampuannya
  • Struktur penilaian yang dapat mengidentifikasi dan memroses pembelajaran serta pengalaman sebelumnya untuk membuat keputusan yang jelas

Metode utama yang digunakan berupa interview (wawancara), metode-metode penilaian yang dapat digunakan adalah demonstrasi, observasi, tes tertulis, portofolio serta metoda lain yang relevan) yang bertujuan untuk :

  • Menyediakan lingkungan pendukung yang sesuai, agar peserta dapat menunjukkan kemampuan terbaiknya
  • Mengumpulkan informasi yang cukup untuk membuat keputusan
  • Menyediakan tenaga ahli pada subyek UJK (apabila diperlukan) sehingga dapat membuat keputusan yang tepat.

 

Langkah-langkah dalam uji kompetensi yang dilakukan oleh Asesor Kompetensi dan Peserta Uji Kompetensi (Asesi), sebagai berikut:

  • Langkah kesatu : Menetapkan standar kompetensi yang akan diujikan.
  • Langkah kedua : Mempelajari standar kompetensi yang akan diujikan.
  • Langkah ketiga : Merencanakan uji kompetensi/penilaian.
  • Langkah keempat : Melaksanakan Penilaian Mandiri.
  • Langkah kelima : Melaksanakan Konsultasi Pra Uji/Penilaian.
  • Langkah keenam : Melaksanakan Uji Kompetensi
  • Langkah ketujuh : Mengkaji-ulang Uji Kompetensi

6).            Rekomendasi

Langkah terakhir dalam uji kompetensi adalah menandatangani form rekomendasi hasil Uji Kompetensi. Berbeda dengan penilaian lain pada umumnya, penilaian dalam proses Uji kompetensi melibatkan peserta sejak awal permohonan hingga akhir proses pembuktian kompetensi. Pada proses ini Asesor Kompetensi menyampaikan rekomendasi kepada peserta mengenai keputusan uji kompetensi berdasarkan hasil uji kompetensi yang sudah dilaksanakan terhadap peserta. Selain Asesor kompetensi, peserta uji juga menandatangani form rekomendasi sebagai bukti bahwa peserta menerima keputusan (rekomendasi) hasil uji kompetensi yang selanjutnya diserahkan kepada LSP sebagai penyelenggara Sertifikasi Kompetensi.

Penyampaian rekomendasi keputusan uji kompetensi harus disertai dengan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sebagai bahan penilaian dan pertimbangan bagi LSP atau tim asesor yang dibentuk untuk mengambil keputusan ahir.

Ada dua alternatif keputusan penilaian, yaitu:

  • Memberikan pengakuan (kompeten) Keputusan ini menilai bahwa peserta sudah memenuhi seluruh bukti yang diperyaratkan serta dinyatakan kompeten
  • Menolak pengakuan (belum kompeten) Keputusan ini menilai bahwa peserta belum dapat memenuhi bukti-bukti yang dipersyaratkan dan dinyatakan belum kompeten.

Apabila Asesor Kompetensi menyatakan bahwa peserta uji belum kompeten, maka yang bersangkutan dapat membuat kesepakatan dengan Asesor kompetensi untuk menambah atau melengkapi bukti-bukti pendukung yang dapat menyatakan dirinya kompeten pada unit kompetensi yang diujikan atau mengajukan banding.

7).            Proses Banding

Pada proses ini, diberikan kesempatan kepada peserta uji yang tidak puas terhadap keputusan penilaian dengan cara mengajukan banding kepada Asesor kompetensi atau Tim Asesor Kompetensi untuk mengadakan peninjauan kembali terhadap keputusan yang sudah dibuat.

Pada implementasi proses banding,  perlu dipersiapkan :

  • Pembentukan tim panel (asesor, tenaga ahli) yang sesuai dengan unit kompetensi yang diujikan.
  • Penetapan kriteria yang jelas untuk menentukan apakah pengakuan diterima atau ditolak.

8).            Keputusan dan Pemberitahuan Hasil Uji Kompetensi

  1. Keputusan

Pada proses ini dibuat keputusan ahir uji kompetensi terhadap hasil yang dicapai peserta berdasarkan pada rekomendasi yang dibuat oleh Asesor Kompetensi dengan menilai seluruh proses uji kompetensi yang sudah dilakukan. Keputusan hasil uji kompetensi ditetapkan oleh Tim Asesor Kompetensi yang dibentuk oleh LSP/BNSP sebagai penyelenggara Sertifikasi Kompetensi.

Apabila Tim Asesor Kompetensi menemui kesulitan untuk memutuskan hasil ahir uji kompetensi, karena bukti-bukti yang ada belum mencukupi untuk dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, maka sebagai jalan keluar Tim Asesor Kompetensi dapat merekomendasikan dilaksanakannya penilaian lanjut.

Langkah-langkah yang diperlukan dalam proses penilaian lanjut adalah :

  • Menyeleksi metode penilaian, langkah ini ditujukan untuk menentukan metode penilaian yang paling sesuai dalam memeriksa pengetahuan atau keterampilan yang spesifik.
  • Melaksanakan pengkajian ulang (review), langkah ini ditujukan terhadap proses yang digunakan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dengan menggunakan metode yang sudah dipilih.

Dalam implementasi penilaian lanjut, diperlukan :

  • Tim Panel (asesor, tenaga ahli) yang sesuai dengan unit kompetensi yang dinilai.
  • Penetapan kriteria yang jelas untuk menetapkan apakah pengakuan diterima atau ditolak.

Penilaian lanjut dapat juga digunakan dalam memroses pengajuan banding.

  1. Pemberitahuan

Setelah Tim Asesor Kompetensi membuat keputusan ahir penilaian, hasil ini dilaporkan kepada LSP/penyelenggara sertifikasi kompetensi untuk kemudian menetapkan dan memberitahukan hasil ahir kepada peserta disertai dengan alasan dan penjelasan yang memadai mengenai alasan keputusan tersebut serta langkah selanjutnya yang perlu dilakukan peserta.

9).            Pencatatan

Pada langkah ini LSP sebagai penyelenggara uji kompetensi melaksanakan pencatatan terhadap setiap hasil dan proses uji kompetensi peserta untuk didokumentasikan sebagai data penilaian dan dijaga kerahasiaannya, serta melaporkan dan mengajukan sertifikat kompetensi kepada BNSP bagi para peserta yang dinyatakan Kompeten atau lulus uji kompetensi.

5.2   Pemberian dan Pemeliharaan Sertifikat Kompetensi

1) Penerbitan Sertifikat Kompetensi

Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Dengan kata lain, Sertifikat Kompetensi merupakan bentuk pengakuan formal terhadap kompetensi kerja yang dimiliki oleh seorang tenaga kerja pada jenjang kualifikasi atau klaster kompetensi tertentu.

Oleh karena itu, dalam penerbitan sertifikat kompetensi tersebut diatur bagaimana memberikan jaminan keamanan terhadap Sertifikat Kompetensi agar tidak dipalsukan atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Lembaga Sertifikasi Profesi dan Tempat Uji Kompetensi dalam menerbitkan dan mengendalikan sertifikat harus memiliki Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi berdasarkan Pedoman BNSP.

Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan BNSP sesuai dengan pengajuan LSP selanjutnya diserahkan kepada peserta uji sesuai dengan masa berlaku sertifikat tersebut.

2).            Surveilan (Surveillance)

Surveillance adalah monitoring berkala yang dilakukan dalam periode sertifikasi agar seorang yang telah dinyatakan kompeten tetap menjamin kompetensinya selama memegang sertifikat kompetensi, atau dengan kata lain adalah proses penilaian yang dilakukan untuk memantau kesesuaian kompetensi dari pemegang sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP dengan skema sertifikasi yang relevan.

 

  1. PENUTUP

Upaya pembinaan Sumber Daya Manusia melalui “Program Sertifikasi Kompetensi” khususnya di sektor Pertambangan, Mineral, Batubara dan Panas Bumi merupakan salah satu upaya untuk pembangunan industri pertambangan yang berdaya saing tinggi, berwawasan lingkungan, dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja. Pada gilirannya program sertifikasi tersebut tidak hanya untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi saja, akan tetapi juga dalam rangka meningkatkan martabat pekerja, melalui pengakuan dan perlindungan kompetensi yang dimilikinya. Semoga.

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 227/MEN/ 2003 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.69/MEN/V/2004 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menakertrans No. KEP.227/MEN/2003
  3. Keputusan Menteri tenaga kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.96.A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi
  4. Pedoman BNSP 201 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
  5. Pedoman BNSP 202 tentang Pedoman Penyiapan dan Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi
  6. Pedoman BNSP 206 tentang Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi
  7. Pedoman BNSP 301 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi
  8. Pedoman BNSP 302 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat
  9. Pedoman BNSP 304 tentang Materi Uji Kompetensi
  10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor. PER21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  12. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan